Kamis, 08 November 2012

MENANGGAPI PERATURAN PEMBANGUNAN DAN FENOMENA YANG ADA

Dengan makin banyaknya kebutuhan ruang terhadap pemukiman penduduk, bisnis, industri, pariwisata dan sebagainya, pemerintah membuat kebijakan dengan mengeluarkan UU No.24 Th.1992 tentang tata ruang yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara berbagai kegiatan dengan fungsi ruang guna tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.

Pada kenyataanya banyak masyarakat yang melanggar hal tersebut. Dalam hal mikro, banyak pembangunan di daerah yang kurang sesuai dengan RTRW setempat.Dari hal paling sederhana misalkan dalam pembangunan rumah biasanya suatu wilayah telah menetapkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang mengatur berapa persen lahan bisa dibangun pada suatu tanah sehingga tetap menyediakan lahan hijau untuk peresapan. Tetapi saat ini karena faktor kebutuhan dan ekonomi, masyarakat lebih merelakan halamanya untuk usaha dagang atau penambahan ruang pada bangunan rumahnya. Hal ini membuat lapisan tanah tertutup semen dan saat hujan air tidak bisa meresap yang  menyebabkan air selokan meluber dan pada musim kemarau terjadi kekeringan.

Pada Hal makro dicontohkan kurangnya trotoar jalan di daerah Margonda Raya karena pelebaran jalan yang  dibuat untuk memenuhi kuota kendaraan yang terus meningkat. Akibatnya banyak bangunan ruko lama tergusur dan pejalan kaki harus rela berbagi jalanan dengan kendaraan yang kadang tidak mau mengalah.Seharusnya  Pemda lebih gencar menyebarkan info kepada masyarakat agar membangun ruko sekitar Margonda harus ber-Garis Sepadan Jalan (GSJ) sesuai RTRW yang telah ditetapkan. Oleh karena itu pentingnya peraturan dipahami dan ditaati agar terhindar  dari dampak negatif yang ditimbulkan.

MENANGGAPI PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DAN FENOMENA YANG ADA

 
Pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan sendiri dimaksudkan agar melindungi segala pihak juga membatasi segala keinginan pihak yang ingin melakukan kerjasama khususnya dibidang arsitektur, yang diharapkan dapat terwujudnya hubungan saling menguntungkan antar pihak.
            Berdasarkan struktur Hukum Pranata di Indonesia, Hukum Pranata Pembangunan dapat bersumber dari struktur Hukum Pranata di Indonesia dan biasanya mengatur tentang Surat Kontrak kerja, Surat Perjanjian Pemborongan, atau Surat jual beli bangunan.

            Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kantor
antara
CV. Sejahtera Konstruksi
dengan
PT. Sentosa Abadi

Nomor : 3/4/2011
Tanggal : 18 April 2011

Pada hari ini Senin,tanggal 18 November 2011 kami yang bertandatangan di bawah ini :

Nama : Aryo Suhendar
Alamat : Jl. Jambu, Depok Timur
No. Telepon : 085691084567
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Sejahtera Konstruksi disebut sebagai Pihak Pertama

Nama : Joni Iskandar
Alamat : Jl. Bambu, Sawangan
No telepon : 08787788903
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai
            Pihak Kedua

            Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Margonda Raya, Depok

            Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

                        Pada kenyataanya saat ini banyak terjadi pelanggaran terhadap hukum pranata pembangunan atau tidak sesuai dengan kontrak kerja. Seperti tidak berjalannya program pelelangan yang ada hanya penunjukan kontraktor secara sepihak untuk proyek yang cukup besar, Pembayaran tidak sesuai termin yang telah dijanjikan pada kontrak kerja dimana surat perjanjian tersebut telah ditanda tangani bermaterai. Hal – hal tersebut bisa terjadi karena pada umumnya masyarakat tidakpahaman  atas Hukum Pranata Pembangunan dan prosedur yang baik seperti apa. Sehingga terkadang kerjasama yang saling menguntungkan berubah menjadi saling merugikan. Oleh karena itu, perlu adanya dari pihak Pemerintah dan Pihak Pembangunan menginformasikan lebih lanjut kepada masyarakat tentang Hukum Pranata Pembangunan serta penegakan hukum yang lebih tegas.

UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN

Hukum tata negara

            Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Pengertian Hukum tata Negara berdasarkan beberapa ahli :
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.

Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang R.
Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
Sumber Hukum di Indonesia :
1. Pancasila
2. Undang Undang Dasar 1945
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
6. Peraturan Pemerintah
7. Keputusan Presiden
8. Peraturan Daerah

Peraturan Pemerintah terhadap Pembangunan Nasional

Pengertian Penataan Ruang
            Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Undang-undang ini berisikan mulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban, perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, rencana tata ruang, wewenang dan pembinaan, dan ketentuan peralihan.
Ruang daratan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan darat an, termasuk permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah.
Ruang lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut terendah, termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya di mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi.
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi di mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi.

            Penataan ruang yang meliputi kegiatan perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, bertujuan untuk menyusun suatu pola pemanfaatan ruang, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah yang berwawasan lingkungan.
PENATAAN RUANG BERASASKAN

- Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu
- Keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum

PENATAAN RUANG BERTUJUAN

- Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
- Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya
- Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas
            Peraturan ini secara garis besar mengatur pemanfaatan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara efektif, efisien dan tepat guna dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia; mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif dari kegiatan pembangunan terhadap lingkungan; serta mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesejahteraan dan kepentingan pertahanan keamanan nasional.

Peraturan Daerah tentang pembangunan biasannya tercantum pada RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah yang biasanya berisi tentang peruntukan pembanguan suatu wilayah agar terciptanya keseimangan kota atau kabupaten. RTRW biasanya mencakup pemukiman, daerah industri, komersil, sampai resapan air.  

Sumber : www.bappenas.go.id

Hukum Pranata Pembangunan


Pengertian menurut kamus besar bahasa Indonesia :
            Hukum adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis
            Menurut wikipedia Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
            Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
            Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
            Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
            Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup  yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
            Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Jadi kesimpulannya, dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
            1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
           2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
          3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
            4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb

Sumber Hukum Pranata di Indonesia :
1. Undang Undang Dasar 1945
2. Pancasila
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
6. Peraturan Pemerintah
7. Keputusan Presiden
8. Peraturan Daerah

Sumber :
- Mudjiono SH, Pengantar Hukum Indonesia , Liberty, Yogyakarta, 1991
-http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
-Kamus Besar Bahasa Indonesia
http://sketsaskatsu.blogspot.com/2011/09/hukum-pranata-pembangunan-di-indonesia.html