Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah
hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara
mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu
keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu,
dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Pengertian Hukum tata Negara
berdasarkan beberapa ahli :
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi
negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu,
hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah
peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang
masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu
yang lain.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit
yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah
untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang R.
Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum
mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari
kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan
(kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan
maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang
selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari
masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan
(yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan
(terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan
antara alat perlengkapan itu.
Dari definisi-definisi tersebut
dapat ditarik kesimpulan :
Hukum
Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada
negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan
horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
Sumber Hukum di Indonesia :
1. Pancasila
2. Undang Undang Dasar 1945
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
6. Peraturan Pemerintah
7. Keputusan Presiden
8. Peraturan Daerah
Peraturan
Pemerintah terhadap Pembangunan Nasional
Pengertian Penataan Ruang
Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang menyebutkan
bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan
melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Undang-undang ini berisikan mulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan,
hak dan kewajiban, perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, rencana tata ruang,
wewenang dan pembinaan, dan ketentuan peralihan.
Ruang daratan adalah ruang yang
terletak di atas dan di bawah permukaan darat an, termasuk permukaan perairan
darat dan sisi darat dari garis laut terendah.
Ruang lautan adalah ruang yang
terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut
terendah, termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya di mana Republik Indonesia
mempunyai hak yurisdiksi.
Ruang udara adalah ruang yang
terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan
melekat pada bumi di mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi.
Penataan ruang yang meliputi
kegiatan perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang, bertujuan untuk menyusun suatu pola pemanfaatan ruang, baik di tingkat
nasional maupun di tingkat daerah yang berwawasan lingkungan.
PENATAAN RUANG BERASASKAN
- Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu
- Keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum
PENATAAN RUANG BERTUJUAN
- Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
- Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan
budi daya
- Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas
Peraturan ini secara
garis besar mengatur pemanfaatan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk
mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan
dengan memperhatikan sumber daya manusia; meningkatkan pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya buatan secara efektif, efisien dan tepat guna dalam usaha
meningkatkan kualitas sumber daya manusia; mewujudkan perlindungan fungsi ruang
dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif dari kegiatan pembangunan
terhadap lingkungan; serta mewujudkan keseimbangan antara kepentingan
kesejahteraan dan kepentingan pertahanan keamanan nasional.
Peraturan Daerah tentang pembangunan biasannya tercantum pada RTRW atau
Rencana Tata Ruang Wilayah yang biasanya berisi tentang peruntukan pembanguan
suatu wilayah agar terciptanya keseimangan kota atau kabupaten. RTRW biasanya mencakup
pemukiman, daerah industri, komersil, sampai resapan air.
Sumber : www.bappenas.go.id