Jumat, 11 Januari 2013

UU NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1992
TENTANG
PENATAAN RUANG

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
  1. bahwa ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;
  2. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
  3. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang penataan ruang;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33, ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
  4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
  5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234),   sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988   Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG.

B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
  2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
  3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
  5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
  6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
  7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
  8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
  9. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
B A B  II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penataan ruang berasaskan :
  1. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
  2. keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Pasal 3
Penataan ruang bertujuan :
  1. terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
  2. terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya;
  3. tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk :
  • mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera;
  • mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
  • meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
  • mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;
  • mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
B A B III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4

(1)    Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
(2)    Setiap orang berhak untuk :
  1. mengetahui rencana tata ruang;
  2. berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
  3. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 5
(1)    Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara kualitas ruang.
(2)    Setiap orang berkewajiban menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Pasal 6
Ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

B A B IV
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1)    Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(2)    Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/Kota madya Daerah Tingkat II.
(3)    Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan meliputi kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu.
 Pasal 8
(1)    Penataan ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dilakukan secara terpadu dan tidak dipisah-pisahkan.
(2)    Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dikoordinasikan penyusunannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) untuk kemudian dipadukan ke dalam Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(3)    Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dikoordinasikan penyusunannya oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk kemudian dipadukan ke dalam Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Pasal 9
(1)    Penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, di samping meliputi ruang daratan, juga mencakup ruang lautan dan ruang udara sampai batas tertentu yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2)    Penataan ruang lautan dan penataan ruang udara di luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara terpusat dengan undang-undang.

Pasal 10
(1)    Penataan ruang kawasan perdesaan, penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diselenggarakan sebagai bagian dari penataan ruang wilayah Nasional atau wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2)    Penataan ruang kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan diselenggarakan untuk :
  1. mencapai tata ruang kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang dalam pengembangan kehidupan manusia;
  2. meningkatkan fungsi kawasan perdesaan dan fungsi kawasan perkotaan secara serasi, selaras, dan seimbang antara perkembangan lingkungan dengan tata kehidupan masyarakat;
  3. mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kemakmuran rakyat dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan alam, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial.
(3)    Penataan ruang kawasan tertentu diselenggarakan untuk :
  1. mengembangkan tata ruang kawasan yang strategis dan diprioritaskan dalam rangka penataan ruang wilayah Nasional atau wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
  2. meningkatkan fungsi kawasan lindung dan fungsi kawasan budi daya;
  3. mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
(4)    Pengelolaan kawasan tertentu diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan :
  1. lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, dan interaksi antar lingkungan;
  2. tahapan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan.
Pasal 12
(1)    Penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah dengan peran serta masyarakat.
(2)    Tata cara dan bentuk peran serta masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 13
(1)    Perencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)    Rencana tata ruang ditinjau kembali dan atau disempurnakan sesuai dengan jenis perencanaannya secara berkala.
(3)    Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (3).
(4)    Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali dan atau penyempurnaan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pernerintah.

Pasal 14
(1)    Perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan :
  1. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan fungsi budi daya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi pertahanan keamanan;
  2. aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang.
(2)    Perencanaan tata ruang mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya.
(3)    Perencanaan tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan keamanan sebagai subsistem perencanaan tata ruang, tata cara penyusunannya diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pasal 15
(1)    Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan atas rencana tata ruang.
(2)    Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.

Pasal 16
(1)    Dalam pemanfaatan ruang dikembangkan :
  1. pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya sesuai dengan asas penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
  2. perangkat yang bersifat insentif dan disinsentif dengan menghormati hak penduduk sebagai warganegara.
(2)    Ketentuan mengenai pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengendalian
Pasal 17
Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.

Pasal 18
(1)    Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
(2)    Penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B A B V
RENCANA TATA RUANG
Pasal 19
(1)    Rencana tata ruang dibedakan atas :
  1.  Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
  2. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
  3. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota madya Daerah Tingkat II.
(2)    Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah negara Indonesia, peta wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, peta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II, dan peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II, yang tingkat ketelitiannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
(1)    Rencana Tata Ruang wilayah Nasional merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara, yang meliputi:
  1. tujuan nasional dari pemanfaatan ruang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
  2. struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional;
  3. kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu.
(2)    Rencana Tata Ruang wilayah Nasional berisi :
  1. penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu yang ditetapkan secara nasional;
  2. norma dan kriteria pemanfaatan ruang;
  3. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
(3)    Rencana Tata Ruang wilayah Nasional menjadi pedoman untuk :
  1. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
  2. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah serta keserasian antar sektor;
  3. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyarakat;
  4. penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(4)    Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Nasional adalah 25 tahun.
(5)    Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21
(1)    Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, yang meliputi :
  1. tujuan pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
  2. struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
  3. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
(2)    Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I berisi :
  1. arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;
  2. arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu;
  3. arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan kawasan lainnya;
  4. arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan;
  5. arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;
  6. arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan;
  7. arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
(3)    Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I menjadi pedoman untuk :
  1. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
  2. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Propinsi Daerah Tingkat I serta keserasian antar sektor;
  3. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyarakat;
  4. penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perizinan lokasi pembangunan.
(4)    Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I adalah 15 tahun.
(5)    Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pasal 22
(1)    Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Tingkat II merupakan penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ke dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang meliputi :
  1. tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
  2. rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
  3. rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
  4. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2)    Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berisi :
  1. pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;
  2. pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu;
  3. sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan;
  4. sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;
  5. penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
(3)    Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi pedoman untuk :
  1. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
  2. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II serta keserasian antar sektor;
  3. penetapan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyarakat di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
  4. penyusunan rencana rinci tata ruang di Kabupaten/ Kotamadya    Daerah Tingkat II;
  5. pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan ruang bagi kegiatan pembangunan.
(4)    Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan.
(5)    Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II adalah 10 tahun.
(6)    Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 23
(1)    Rencana tata ruang kawasan perdesaan dan rencana tata ruang kawasan perkotaan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2)    Rencana tata ruang kawasan tertentu dalam rangka penataan ruang wilayah nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan atau Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan pedoman, tata cara, dan lain-lain yang diperlukan bagi penyusunan rencana tata ruang kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
B A B VI
WEWENANG DAN PEMBINAAN

Pasal 24
(1)    Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2)    Pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk :
  1. mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang;
  2. mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam penataan ruang.
(3)    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang.

Pasal 25
Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan :
  1. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata  ruang kepada masyarakat;
  2. menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan pelatihan.
Pasal 26
(1)    Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan berdasarkan undang-undang ini dinyatakan batal oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2)    Apabila izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuktikan telah diperoleh dengan iktikad baik, terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat dimintakan penggantian yang layak.
Pasal 27
(1)    Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyelenggarakan penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
(2)    Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pelaksanaan penataan ruang dilakukan Gubernur Kepala Daerah dengan memperhatikan pertimbangan dari Departemen, Lembaga, dan Badan-badan Pemerintah lainnya serta koordinasi dengan Daerah sekitarnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
(3)    Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terdapat hal-hal yang tidak dapat diselesaikan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, maka diperlukan pertimbangan dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

Pasal 28
(1)    Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II menyelenggarakan penataan ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya  Daerah Tingkat II.
(2)    Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdapat hal-hal yang tidak dapat diselesaikan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, maka diperlukan pertimbangan dan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

Pasal 29
(1)    Presiden menunjuk seorang Menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang.
(2)    Tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pengendalian perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya yang berskala besar dan berdampak penting.
(3)    Perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)    Penetapan mengenai perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi dasar dalam peninjauan kembali Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

B A B VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
B A B VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Ordonansi Pembentukan Kota (Stadsvormingsordonnantie Staatsblad Tahun 1948 Nomor 168, Keputusan Letnan Gubernur Jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1992
oleh:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1992
oleh:
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
M O E R D I ONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 115
   
Sumber:

Kamis, 08 November 2012

MENANGGAPI PERATURAN PEMBANGUNAN DAN FENOMENA YANG ADA

Dengan makin banyaknya kebutuhan ruang terhadap pemukiman penduduk, bisnis, industri, pariwisata dan sebagainya, pemerintah membuat kebijakan dengan mengeluarkan UU No.24 Th.1992 tentang tata ruang yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara berbagai kegiatan dengan fungsi ruang guna tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.

Pada kenyataanya banyak masyarakat yang melanggar hal tersebut. Dalam hal mikro, banyak pembangunan di daerah yang kurang sesuai dengan RTRW setempat.Dari hal paling sederhana misalkan dalam pembangunan rumah biasanya suatu wilayah telah menetapkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang mengatur berapa persen lahan bisa dibangun pada suatu tanah sehingga tetap menyediakan lahan hijau untuk peresapan. Tetapi saat ini karena faktor kebutuhan dan ekonomi, masyarakat lebih merelakan halamanya untuk usaha dagang atau penambahan ruang pada bangunan rumahnya. Hal ini membuat lapisan tanah tertutup semen dan saat hujan air tidak bisa meresap yang  menyebabkan air selokan meluber dan pada musim kemarau terjadi kekeringan.

Pada Hal makro dicontohkan kurangnya trotoar jalan di daerah Margonda Raya karena pelebaran jalan yang  dibuat untuk memenuhi kuota kendaraan yang terus meningkat. Akibatnya banyak bangunan ruko lama tergusur dan pejalan kaki harus rela berbagi jalanan dengan kendaraan yang kadang tidak mau mengalah.Seharusnya  Pemda lebih gencar menyebarkan info kepada masyarakat agar membangun ruko sekitar Margonda harus ber-Garis Sepadan Jalan (GSJ) sesuai RTRW yang telah ditetapkan. Oleh karena itu pentingnya peraturan dipahami dan ditaati agar terhindar  dari dampak negatif yang ditimbulkan.

MENANGGAPI PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DAN FENOMENA YANG ADA

 
Pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan sendiri dimaksudkan agar melindungi segala pihak juga membatasi segala keinginan pihak yang ingin melakukan kerjasama khususnya dibidang arsitektur, yang diharapkan dapat terwujudnya hubungan saling menguntungkan antar pihak.
            Berdasarkan struktur Hukum Pranata di Indonesia, Hukum Pranata Pembangunan dapat bersumber dari struktur Hukum Pranata di Indonesia dan biasanya mengatur tentang Surat Kontrak kerja, Surat Perjanjian Pemborongan, atau Surat jual beli bangunan.

            • Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kantor
antara
CV. Sejahtera Konstruksi
dengan
PT. Sentosa Abadi

Nomor : 3/4/2011
Tanggal : 18 April 2011

Pada hari ini Senin,tanggal 18 November 2011 kami yang bertandatangan di bawah ini :

Nama : Aryo Suhendar
Alamat : Jl. Jambu, Depok Timur
No. Telepon : 085691084567
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Sejahtera Konstruksi disebut sebagai Pihak Pertama

Nama : Joni Iskandar
Alamat : Jl. Bambu, Sawangan
No telepon : 08787788903
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai
            Pihak Kedua

            Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Margonda Raya, Depok

            Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

                        Pada kenyataanya saat ini banyak terjadi pelanggaran terhadap hukum pranata pembangunan atau tidak sesuai dengan kontrak kerja. Seperti tidak berjalannya program pelelangan yang ada hanya penunjukan kontraktor secara sepihak untuk proyek yang cukup besar, Pembayaran tidak sesuai termin yang telah dijanjikan pada kontrak kerja dimana surat perjanjian tersebut telah ditanda tangani bermaterai. Hal – hal tersebut bisa terjadi karena pada umumnya masyarakat tidakpahaman  atas Hukum Pranata Pembangunan dan prosedur yang baik seperti apa. Sehingga terkadang kerjasama yang saling menguntungkan berubah menjadi saling merugikan. Oleh karena itu, perlu adanya dari pihak Pemerintah dan Pihak Pembangunan menginformasikan lebih lanjut kepada masyarakat tentang Hukum Pranata Pembangunan serta penegakan hukum yang lebih tegas.

UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN

Hukum tata negara

            Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Pengertian Hukum tata Negara berdasarkan beberapa ahli :
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.

Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang R.
Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
Sumber Hukum di Indonesia :
1. Pancasila
2. Undang Undang Dasar 1945
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
6. Peraturan Pemerintah
7. Keputusan Presiden
8. Peraturan Daerah

Peraturan Pemerintah terhadap Pembangunan Nasional

Pengertian Penataan Ruang
            Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Undang-undang ini berisikan mulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban, perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, rencana tata ruang, wewenang dan pembinaan, dan ketentuan peralihan.
Ruang daratan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan darat an, termasuk permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah.
Ruang lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut terendah, termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya di mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi.
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi di mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi.

            Penataan ruang yang meliputi kegiatan perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, bertujuan untuk menyusun suatu pola pemanfaatan ruang, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah yang berwawasan lingkungan.
PENATAAN RUANG BERASASKAN

- Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu
- Keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum

PENATAAN RUANG BERTUJUAN

- Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
- Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya
- Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas
            Peraturan ini secara garis besar mengatur pemanfaatan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara efektif, efisien dan tepat guna dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia; mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif dari kegiatan pembangunan terhadap lingkungan; serta mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesejahteraan dan kepentingan pertahanan keamanan nasional.

Peraturan Daerah tentang pembangunan biasannya tercantum pada RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah yang biasanya berisi tentang peruntukan pembanguan suatu wilayah agar terciptanya keseimangan kota atau kabupaten. RTRW biasanya mencakup pemukiman, daerah industri, komersil, sampai resapan air.  

Sumber : www.bappenas.go.id

Hukum Pranata Pembangunan


Pengertian menurut kamus besar bahasa Indonesia :
            Hukum adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis
            Menurut wikipedia Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
            Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
            Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
            Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
            Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup  yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
            Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Jadi kesimpulannya, dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
            1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
           2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
          3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
            4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb

Sumber Hukum Pranata di Indonesia :
1. Undang Undang Dasar 1945
2. Pancasila
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
6. Peraturan Pemerintah
7. Keputusan Presiden
8. Peraturan Daerah

Sumber :
- Mudjiono SH, Pengantar Hukum Indonesia , Liberty, Yogyakarta, 1991
-http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
-Kamus Besar Bahasa Indonesia
http://sketsaskatsu.blogspot.com/2011/09/hukum-pranata-pembangunan-di-indonesia.html