Rabu, 30 Januari 2013

Hukum Perburuhan



Hukum Perburuhan, Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, disatu sisi, dan Pekerja atau buruh disisi yang lain. Tidak ada definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia. Buku-buku hukum Perburuhan di dominasi oleh karya-karya Prof. Imam Soepomo. Guru besar hukum perburuhan di Universitas Indonesia. karyanya antara lain : Pengantar Hukum Perburuhan; Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja dan Hukum Perburuhan, Undang-undang dan Peraturan-peraturan.

Belakangan, pasca Reformasi Hukum Perburuhan karya-karya Prof. Imam Soepomo dianggap oleh sebagian kalangan sudah tidak relevan lagi. hal ini terutama oleh aktivis Serikat Buruh dan advokat perburuhan. meskipun di perguruan tinggi yang ada Fakultas Hukumnya di seluruh Indonesia, masih menggunakan buku-buku karya Imam Soepomo sebagai rujukan wajib.

BEBERAPA PENDAPAT :
1. Menurut Molenaar : Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.
2. Menurut Levenbach : Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.
3. Menurut Van Esveld : Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.
4. Menurut Imam Soepomo : Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima upah.

Undang - Undang  Perburuhan


No.12 Th 1948 Tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
Undang-undang ini menjelaskan tentang aturan-aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh, pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan aturan tambahan.
Undang-undang ini berfungsi untuk melindungi buruh dari hal-hal yang tidak diharapkan.

Pengertian PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

UU Perburuhan No.12 Th 1964 tentang PHK

Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Hukum Perburuhan adalah suatu instrument hukum yang melindungi pemberi kerja dan penerima kerja.
No. 12 Th. 1964 tentang PHK

PHK hanya dapat dilakukan bila kaidah-kaidah yang terdapat dalam undang-undang dilanggar.
Undang-undang ini membahas tentang PHK, yang dilakukan oleh pengusaha agar pengusaha tidak memeberhentikan pekerja secara sepihak dengan alasan-alasan yang tidak sewajarnya.
Di dalam UU ini terdapat hal-hal yang tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk pemutusan hubungan kerja, pegawai-pegawai yang berhak mendapatkan PHK, pengajuan surat PHK oleh pengusaha kepada Panitia Daerah, pesangon dan tunjangan.

sumber :
www.hukumonline.com
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hukum_Perburuhan&oldid=5668211"



Selasa, 29 Januari 2013

Contoh Kasus Hukum Perikatan


C mengancam D, akan menuntut ke Pengadilan dengan tuntutan penipuan, bila D tidak mau menandatangani perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan rumahnya di Jalan Diponegoro No. 12. 
A. Apakah perjanjian-perjanjian yang disebutkan dalam No. 1-5 dianggap sah ?
b. Bagaimana akibat hukum dari perjanjian yang pernah dilaksanakan dalam No. 1-5 ?
Jawab :
C mengancam D, akan menuntut ke Pengadilan dengan tuntutan penipuan, bila D tidak mau menandatangani perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan rumahnya di Jalan Diponegoro No. 12.
Perjanjian tersebut tidak mengandung unsur paksaan, yang memaksa D untuk menandatangani perjanjian pengakuan hutang. Meskipun terdapat kata mengancam, namun mengancam disini bukanlah berarti suatu ancaman kekerasan atau paksaan fisik ataupun psikis seperti kasus pada No.1.  Pada dasarnya yang diancamkan haruslah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang untuk dilakukan, seperti menodongkan pistol ( acaman fisik ) atau mengancam akan membuka rahasia ( ancaman psikis ). Akan tetapi ancaman  untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan bukanlah suatu ancaman yang dilarang oleh undang-undang. Seseorang berhak melakukan tuntutan ke Pengadilan, dikarenakan dia merasa dirugikan oleh orang lain. Ancaman C kepada D tidak bisa dikatakan sebagai suatu ancaman paksaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1324 KUH Per. Karena memang merupakan suatu kewajiban bagi D untuk menandatangani surat perjanjian pengakuan hutang apabila D meminjam uang kepada C. Jadi, perjanjian disini merupakan perjanjian yang sah, karena tidak adanya unsur paksaan.
sumber : http://eslidarumapea-kehidupan.blogspot.com/2012/05/contoh-kasus-hukum-perikatan.html