Sabtu, 14 Januari 2012

MAKNA SEBUAH RUANG TERBUKA HIJAU METROPOLITAN

                Kita ketahui bahwa sekarang ini di kota - kota besar aktifitas manusia semakin meningkat baik di negara maju maupun yang sedang berkembang. Kepadatan ini bisa terlihat dari banyaknya kendaraan yang melintas juga jumlah manusiannya itu sendiri. Tanpa disadari, aktifitas manusia berjalan seimbang dengan efek yang ditimbulkan kepada lingkungan. Seperti, menambah polusi udara maupun polusi suara yang berasal dari kendaraan. Manusia mulai menyadari bahwa efek kepada lingkungan juga bisa berimbas balik terhadap dirinya. Maka itulah diperlukannya penataan kota dengan salah satunya menggunakan ruang terbuka hijau.

Apa sih ruang terbuka hijau itu? 



                  Ruang terbuka hijau adalah ruang terbuka yang pemanfaatannya lebih bersifat pengisian hijauan tanaman atau tumbuh-tumbuhan secara alamiah atau budidaya tanaman. Ruang Terbuka Hijau dinyatakan sebagai ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk taman kota, taman kampus, taman rumah, jalur hijau, hutan kota dan bantaran sungai ( Depdagri No. 14 Tahun 1988).

                 Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut (Sumarmi, 2006).

              Secara umum ruang terbuka publik di perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau, ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi guna mendukung fungsi ekologis, sosial budaya dan arsitektural yang dapat memberi manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakatnya, seperti antara lain:

a. Fungsi Ekologis, RTH dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengatur iklim mikro.

b. Fungsi Sosial Budaya, keberadaan RTH dapat memberikan fungsi sebagai ruang interaksi sosial, sarana rekreasi dan sebagai tetenger (landmark) kota.

c. Fungsi Arsitektural, RTH dapat meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan kota melalui keberadaan taman-taman kota dan jalur hijau jalan

d. Fungsi Ekonomi, RTH sebagai pengembangan sarana wisata hijau perkotaan yang dapat mendatangkan wisatawan.

Apa peranannya terhadap pelestarian lingkungan ?




Peranan RTH kota terhadap kelestarian lingkungan :
  • Menunjang tata guna dan pelestarian alam. Kualitas air menurun dan kian keringnya sumber – sumber  air bawah tanah dapat diperbaiki dengan pengembangan sistem RTH yang terencana, seperti ; recharging basin, recharging sink hole, mengeleminir banjir, perbaikan daerah aliran sungai ( DAS ) dan perluasan area peresapan air.                                                                                                                    
  • Menunjang tata guna dan pelestarian tanah. Penetapan peruntukan yang kurang bijaksana menyebabkan ekosistem terganggu. Pola RTH dalam sistem tata ruang kota dapat digunakan sebagai alat pengendali tata guna tanah secara luas dan dinamis. Pengembangan RTH dapat memperbaiki kondisi tanah itu sendiri secara alamiah, sehingga perlu diadakan program - program perbaikan tanah kritis, pencegahan erosi, peningkatan kualitas lingkungan( permukiman, industri, jalur transportasi, dsb )                                                                                                                                                
  • Menunjang pelestarian plasma nutfah. Dengan mengembangkan RTH maka program penghijauan pada ruang - ruang terbuka kota. Berbagai jenis tanaman yang diterapkan memberi keanekaragaman hayati, sekaligus mengundang satwa liar, terutama burung. Selama ini, mereka jarang ditemui di lingkungan perkotaan. RTH dapat melestarikan keanekaragaman flora, fauna, dalam upaya pelestarian plasma nutfah.
Berdasarkan keterangan di atas dapatlah disimpulkan bahwa ruang terbuka hijau penting adanya walaupun di kota metropolitan sekalipun yang mayoritas tanahnya sudah berlapis beton.Selain untuk menjaga lingkungan, ruang terbuka hijau kota bisa dijadikan tempat untuk bersosialisasi antar masyarakat dan sebagai penghias kota.

referensi :
http://semangatbelajar.com/ruang-terbuka-hijau-kota-definisi-fungsi-cakupan-manfaatnya/#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar