Minggu, 18 Maret 2012

RANGKUMAN KEWARGANEGARAAN BAB 1


A.   LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 
  •  Kemerdekaan pada tahun 1945 ditunjukan bangsa dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban .
  • Semangat seperti itulah yang harus dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Nilai – nilai tersebut mulai pasang surut disebabkan oleh pengaruh globalisasi yang ditandai dengan adannya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bida g informasi , komunikasi, dan transportasi.
  •  Untuk menghadapi globalisasi dan masa yang akan datang, dibutuhkan perjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing – masing. Oleh karena itu, diperlukannya Pendidikan Kewarganegaraan.
B.   KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
  • Generasi penerus diharapkan dapat mengantisipasi masa depan yang senantiasa berubah dan terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Selain itu memiliki kesadaran bernegara untuk bela negara, bertindak secara sikap dan pola pikir cinta tanah air berdasarkan pancasila.
  •  Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari WNI dalam berhubungan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsep falsafah bangsa , wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa.
C.  PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
  •  Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan asal keturunan , adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri atau diartikan sekumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. (kamus besar bahasa Indonesia)
  • Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang memiliki kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara / Indonesia
  •  Negara adalah organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama mendiami suatu wilayah tertentu dan adanya satu pemerintahan
  •  Negara satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial
  •  Teori terbentuknya Negara : a. Teori hukum alam (Plato dan Aristoteles)
                                              b. Teori Ketuhanan
                                              c. Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes)
  • Unsur Negara : a. konstitutif : wilayah, rakyat, pemerintahan,
                                     b. Deklaratif : pengakuan dari Negara lain secara de facto dan de jure
D.    NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA
  •  Teori kenegaraan tentang terjadinnya NKRI menurut bangsa Indonesia :
a.    Perjuangan kemerdekaan
b.    Proklamasi
c.    Adannya pemerintah
d.    Wilayah bangsa
e.    Pembangunan Negara Indonesia
f.     Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
  •    Sebagai WNI harus memahami tentang hak warga Negara, kewajiban warga negara, tanggung jawab warga Negara, dan peran warga Negara
E. PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRATIS
  •  Konsep demokratis adalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat
  •   Ada 2 bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara : Monarki dan Republik
  •   Menurut John Locke kekuasaan dibagi menjadi 3 : legislative, eksekutif, dan federatif
  •    Menurut Montesque (trias politica) : legislatif,eksekutif dan yudikatif
  •  Klasifikasi system pemerintahan ada 4 : diktator, parlementer, presidential, campuran
F.     PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
  •  Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintah dari , oleh, untuk rakyat berdasarkan pancasila.
G.    PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
  • Diatur dalam Majelis umum PBB No.217 A (III)
H.   KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL
  • Pancasila menjadi falsafah dan cita – cita bagi bangsa Indonesia
  • Pancasila sebagai landasan Ideal Negara
I.     LANDASAN HUB UUD 1945 DAN NKRI
  •   Pancasila sebagia Ideologi Negara, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi, konsepsi pertama pancasila sebagai cita – cita dan ideologi Negara, konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat dan infrastruktur politik
J.   PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
  •  Pendidikan warga Negara menurut UU no. 20 thn 2003 adalah hub Negara dengan warga Negara, antara warga Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara
  •  Diharapkan dengan adanya pendidikan kewarganegaraan di peruruan tinggi dapat menjawab tantangan masa depan dan mencetak peserta didik  yang memiliki semangat tinggi serta kesadaran bela Negara sesuai profesi masing – masing demi keutuhan NKRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar