AMDAL Hambalang dan Persoalan Klasik Pelecehan UU 32/2009
Permasalahan
klasik AMDAL seperti kegiatan konstruksi sudah dimulai sebelum izin
lingkungannya terbit tetap terjadi. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sudah tegas menyebutkan ada
sanksi pidana bagi pelanggarnya tetap saja tanpa taji.
Kasus
Hambalang adalah salah satunya. Meskipun izin lingkungannya belum ada karena
dokumen AMDALnya belum kelar pembangunan tetap dilaksanakan. Berita terbaru
Media Indonesia menyebutkan bahwa Kemenpora baru mengajukan permohonan kepada
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Sementara itu, instansi yang
bersangkutan melalui juru bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, mengatakan
pihaknya saat ini belum mengeluarkan surat AMDAL untuk proyek Hambalang.
Artinya AMDALnya memang belum selesai.
Kasus
Hambalang bukan satu-satunya pelecehan terhadap UU 32/2009 tersebut. Pada
Rakornas AMDAL beberapa tahun yang lalu, KLH mengeluhkan bahwa
pelanggar-pelanggar tersebut kebanyakan adalah proyek-proyek pemerintah. KLH
tidak bisa menghentikan kegiatan-kegiatan yang melanggar tersebut karena tidak
memiliki kewnangan. Apalagi sebagian adalah kegiatan pembangunan infrastruktur
yang sangat penting untuk masyarakat, seperti pelabuhan, jalan dan sebagainya.
Instansi
teknis pelaksana proyek-proyek tersebut menganggap AMDAL sebagai penghambat
pembangunan dan berlindung di balik alasan kepentingan masyarakat yang
mendesak. Ketika proyek tersebut mendatangkan bencana, KLH selalu menjadi pihak
yang disalahkan karena dinilai tidak memantau pelaksanaan AMDALnya dengan baik.
Sungguh
ironis, ketika hukum akan ditegakkan, pemerintah sendiri yang justru melecehkan
hukum yang dibuatnya sendiri. UU 32/2009 bagai macan ompong tak
berkharisma. Padahal pasal 109 UU di atas menyebutkan bahwa setiap orang yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat
dipidanakan.
Dengan
kondisi demikian, apakah pemerintah juga bisa tegas menindak
pelanggar-pelanggar hukum lingkungan yang lain? Perusahaan-perusahaan swasta
yang operasinya berpengaruh signifikan terhadap alam perlu mendapat contoh
tauladan dari pemimpinnya.
Mudah-mudahan
kasus Hambalang bisa menyadarkan para pemangku jabatan di negeri ini sehingga
alam tidak menegur kita melalui bencana-bencana yang beruntun terjadi.
Sumber
Berita :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar