C mengancam D,
akan menuntut ke Pengadilan dengan tuntutan penipuan, bila D tidak mau
menandatangani perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan rumahnya di Jalan
Diponegoro No. 12.
A. Apakah perjanjian-perjanjian yang disebutkan dalam No. 1-5 dianggap sah ?
A. Apakah perjanjian-perjanjian yang disebutkan dalam No. 1-5 dianggap sah ?
b. Bagaimana akibat hukum dari
perjanjian yang pernah dilaksanakan dalam No. 1-5 ?
Jawab :
C mengancam D, akan menuntut ke
Pengadilan dengan tuntutan penipuan, bila D tidak mau menandatangani perjanjian
pengakuan hutang dengan jaminan rumahnya di Jalan Diponegoro No. 12.
Perjanjian tersebut tidak mengandung
unsur paksaan, yang memaksa D untuk menandatangani perjanjian pengakuan hutang.
Meskipun terdapat kata mengancam, namun mengancam disini bukanlah berarti suatu
ancaman kekerasan atau paksaan fisik ataupun psikis seperti kasus pada
No.1. Pada dasarnya yang diancamkan haruslah perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang untuk dilakukan, seperti menodongkan pistol ( acaman fisik ) atau
mengancam akan membuka rahasia ( ancaman psikis ). Akan tetapi ancaman
untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan bukanlah suatu ancaman yang dilarang
oleh undang-undang. Seseorang berhak melakukan tuntutan ke Pengadilan,
dikarenakan dia merasa dirugikan oleh orang lain. Ancaman C kepada D tidak bisa
dikatakan sebagai suatu ancaman paksaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal
1324 KUH Per. Karena memang merupakan suatu kewajiban bagi D untuk
menandatangani surat perjanjian pengakuan hutang apabila D meminjam uang kepada
C. Jadi, perjanjian disini merupakan perjanjian yang sah, karena tidak adanya
unsur paksaan.
sumber : http://eslidarumapea-kehidupan.blogspot.com/2012/05/contoh-kasus-hukum-perikatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar