Selasa, 29 Januari 2013

Contoh Kasus Hukum Perikatan


C mengancam D, akan menuntut ke Pengadilan dengan tuntutan penipuan, bila D tidak mau menandatangani perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan rumahnya di Jalan Diponegoro No. 12. 
A. Apakah perjanjian-perjanjian yang disebutkan dalam No. 1-5 dianggap sah ?
b. Bagaimana akibat hukum dari perjanjian yang pernah dilaksanakan dalam No. 1-5 ?
Jawab :
C mengancam D, akan menuntut ke Pengadilan dengan tuntutan penipuan, bila D tidak mau menandatangani perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan rumahnya di Jalan Diponegoro No. 12.
Perjanjian tersebut tidak mengandung unsur paksaan, yang memaksa D untuk menandatangani perjanjian pengakuan hutang. Meskipun terdapat kata mengancam, namun mengancam disini bukanlah berarti suatu ancaman kekerasan atau paksaan fisik ataupun psikis seperti kasus pada No.1.  Pada dasarnya yang diancamkan haruslah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang untuk dilakukan, seperti menodongkan pistol ( acaman fisik ) atau mengancam akan membuka rahasia ( ancaman psikis ). Akan tetapi ancaman  untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan bukanlah suatu ancaman yang dilarang oleh undang-undang. Seseorang berhak melakukan tuntutan ke Pengadilan, dikarenakan dia merasa dirugikan oleh orang lain. Ancaman C kepada D tidak bisa dikatakan sebagai suatu ancaman paksaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1324 KUH Per. Karena memang merupakan suatu kewajiban bagi D untuk menandatangani surat perjanjian pengakuan hutang apabila D meminjam uang kepada C. Jadi, perjanjian disini merupakan perjanjian yang sah, karena tidak adanya unsur paksaan.
sumber : http://eslidarumapea-kehidupan.blogspot.com/2012/05/contoh-kasus-hukum-perikatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar