Pengertian menurut kamus besar bahasa Indonesia :
Hukum adalah (1)
peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim
(dl pengadilan); vonis
Menurut wikipedia Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak,
Pranata adalah interaksi
antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian
individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi,
definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat
yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk
mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam
arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada
peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi
individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi
yang terjadi menghasilkan
hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner),
konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam
rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Jadi kesimpulannya, dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat
membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan interaksi
sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat terbentuk
solidaritas sosial.
Struktur Hukum Pranata di Indonesia
:
1. Legislatif (MPR-DPR),
pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan),
pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg
berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK)
sbglembaga penegak keadilan Mahkamah
Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se Indonesia
mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili
perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili
klien utk berperkara di pengadilan, dsb
Sumber Hukum Pranata di Indonesia :
1. Undang Undang Dasar 1945
2. Pancasila
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
6. Peraturan Pemerintah
7. Keputusan Presiden
8. Peraturan Daerah
Sumber :
- Mudjiono SH,
Pengantar Hukum Indonesia , Liberty, Yogyakarta, 1991
-http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
-Kamus Besar
Bahasa Indonesia
http://sketsaskatsu.blogspot.com/2011/09/hukum-pranata-pembangunan-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar