Kamis, 08 November 2012

UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN

Hukum tata negara

            Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Pengertian Hukum tata Negara berdasarkan beberapa ahli :
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.

Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang R.
Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
Sumber Hukum di Indonesia :
1. Pancasila
2. Undang Undang Dasar 1945
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
6. Peraturan Pemerintah
7. Keputusan Presiden
8. Peraturan Daerah

Peraturan Pemerintah terhadap Pembangunan Nasional

Pengertian Penataan Ruang
            Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Undang-undang ini berisikan mulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban, perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, rencana tata ruang, wewenang dan pembinaan, dan ketentuan peralihan.
Ruang daratan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan darat an, termasuk permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah.
Ruang lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut terendah, termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya di mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi.
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi di mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi.

            Penataan ruang yang meliputi kegiatan perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, bertujuan untuk menyusun suatu pola pemanfaatan ruang, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah yang berwawasan lingkungan.
PENATAAN RUANG BERASASKAN

- Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu
- Keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum

PENATAAN RUANG BERTUJUAN

- Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
- Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya
- Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas
            Peraturan ini secara garis besar mengatur pemanfaatan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara efektif, efisien dan tepat guna dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia; mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif dari kegiatan pembangunan terhadap lingkungan; serta mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesejahteraan dan kepentingan pertahanan keamanan nasional.

Peraturan Daerah tentang pembangunan biasannya tercantum pada RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah yang biasanya berisi tentang peruntukan pembanguan suatu wilayah agar terciptanya keseimangan kota atau kabupaten. RTRW biasanya mencakup pemukiman, daerah industri, komersil, sampai resapan air.  

Sumber : www.bappenas.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar