Pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan sendiri dimaksudkan agar
melindungi segala pihak juga membatasi segala keinginan pihak yang ingin
melakukan kerjasama khususnya dibidang arsitektur, yang diharapkan dapat
terwujudnya hubungan saling menguntungkan antar pihak.
Berdasarkan struktur
Hukum Pranata di Indonesia, Hukum Pranata Pembangunan dapat bersumber dari
struktur Hukum Pranata di Indonesia dan biasanya mengatur tentang Surat Kontrak
kerja, Surat Perjanjian Pemborongan, atau Surat jual beli bangunan.
• Contoh Kontrak Kerja Bidang
Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kantor antara
CV. Sejahtera Konstruksi
dengan
PT. Sentosa Abadi
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kantor antara
CV. Sejahtera Konstruksi
dengan
PT. Sentosa Abadi
Nomor : 3/4/2011
Tanggal : 18 April 2011
Pada hari ini Senin,tanggal 18 November 2011 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Aryo Suhendar
Alamat : Jl. Jambu, Depok Timur
No. Telepon : 085691084567
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Sejahtera Konstruksi disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Joni Iskandar
Alamat : Jl. Bambu, Sawangan
No telepon : 08787788903
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai
Pihak
Kedua
Kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor
yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Margonda Raya, Depok
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.
Pada
kenyataanya saat ini banyak terjadi pelanggaran terhadap hukum pranata
pembangunan atau tidak sesuai dengan kontrak kerja. Seperti tidak berjalannya
program pelelangan yang ada hanya penunjukan kontraktor secara sepihak untuk
proyek yang cukup besar, Pembayaran tidak sesuai termin yang telah dijanjikan
pada kontrak kerja dimana surat
perjanjian tersebut telah ditanda tangani bermaterai. Hal – hal tersebut bisa
terjadi karena pada umumnya masyarakat tidakpahaman atas Hukum Pranata Pembangunan dan prosedur
yang baik seperti apa. Sehingga terkadang kerjasama yang saling menguntungkan
berubah menjadi saling merugikan. Oleh karena itu, perlu adanya dari pihak
Pemerintah dan Pihak Pembangunan menginformasikan lebih lanjut kepada
masyarakat tentang Hukum Pranata Pembangunan serta penegakan hukum yang lebih
tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar