Kamis, 08 November 2012

MENANGGAPI PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DAN FENOMENA YANG ADA

 
Pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan sendiri dimaksudkan agar melindungi segala pihak juga membatasi segala keinginan pihak yang ingin melakukan kerjasama khususnya dibidang arsitektur, yang diharapkan dapat terwujudnya hubungan saling menguntungkan antar pihak.
            Berdasarkan struktur Hukum Pranata di Indonesia, Hukum Pranata Pembangunan dapat bersumber dari struktur Hukum Pranata di Indonesia dan biasanya mengatur tentang Surat Kontrak kerja, Surat Perjanjian Pemborongan, atau Surat jual beli bangunan.

            Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kantor
antara
CV. Sejahtera Konstruksi
dengan
PT. Sentosa Abadi

Nomor : 3/4/2011
Tanggal : 18 April 2011

Pada hari ini Senin,tanggal 18 November 2011 kami yang bertandatangan di bawah ini :

Nama : Aryo Suhendar
Alamat : Jl. Jambu, Depok Timur
No. Telepon : 085691084567
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Sejahtera Konstruksi disebut sebagai Pihak Pertama

Nama : Joni Iskandar
Alamat : Jl. Bambu, Sawangan
No telepon : 08787788903
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai
            Pihak Kedua

            Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Margonda Raya, Depok

            Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

                        Pada kenyataanya saat ini banyak terjadi pelanggaran terhadap hukum pranata pembangunan atau tidak sesuai dengan kontrak kerja. Seperti tidak berjalannya program pelelangan yang ada hanya penunjukan kontraktor secara sepihak untuk proyek yang cukup besar, Pembayaran tidak sesuai termin yang telah dijanjikan pada kontrak kerja dimana surat perjanjian tersebut telah ditanda tangani bermaterai. Hal – hal tersebut bisa terjadi karena pada umumnya masyarakat tidakpahaman  atas Hukum Pranata Pembangunan dan prosedur yang baik seperti apa. Sehingga terkadang kerjasama yang saling menguntungkan berubah menjadi saling merugikan. Oleh karena itu, perlu adanya dari pihak Pemerintah dan Pihak Pembangunan menginformasikan lebih lanjut kepada masyarakat tentang Hukum Pranata Pembangunan serta penegakan hukum yang lebih tegas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar