Dengan makin banyaknya kebutuhan ruang terhadap pemukiman penduduk,
bisnis, industri, pariwisata dan sebagainya, pemerintah membuat kebijakan
dengan mengeluarkan UU No.24 Th.1992 tentang tata ruang yang bertujuan untuk
mengatur hubungan antara berbagai kegiatan dengan fungsi ruang guna tercapainya
pemanfaatan ruang yang berkualitas.
Pada kenyataanya banyak masyarakat yang
melanggar hal tersebut. Dalam hal mikro, banyak pembangunan di daerah yang
kurang sesuai dengan RTRW setempat.Dari hal paling sederhana misalkan dalam
pembangunan rumah biasanya suatu wilayah telah menetapkan Koefisien Dasar
Bangunan (KDB) yang mengatur berapa persen lahan bisa dibangun pada suatu tanah
sehingga tetap menyediakan lahan hijau untuk peresapan. Tetapi saat ini karena
faktor kebutuhan dan ekonomi, masyarakat lebih merelakan halamanya untuk usaha
dagang atau penambahan ruang pada bangunan rumahnya. Hal ini membuat lapisan
tanah tertutup semen dan saat hujan air tidak bisa meresap yang menyebabkan air selokan meluber dan pada
musim kemarau terjadi kekeringan.
Pada Hal makro dicontohkan kurangnya
trotoar jalan di daerah Margonda Raya karena pelebaran jalan yang dibuat untuk memenuhi kuota kendaraan yang
terus meningkat. Akibatnya banyak bangunan ruko lama tergusur dan pejalan kaki
harus rela berbagi jalanan dengan kendaraan yang kadang tidak mau mengalah.Seharusnya Pemda lebih gencar menyebarkan info kepada
masyarakat agar membangun ruko sekitar Margonda harus ber-Garis Sepadan Jalan
(GSJ) sesuai RTRW yang telah ditetapkan. Oleh karena itu pentingnya peraturan
dipahami dan ditaati agar terhindar dari
dampak negatif yang ditimbulkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar