Kamis, 08 November 2012

MENANGGAPI PERATURAN PEMBANGUNAN DAN FENOMENA YANG ADA

Dengan makin banyaknya kebutuhan ruang terhadap pemukiman penduduk, bisnis, industri, pariwisata dan sebagainya, pemerintah membuat kebijakan dengan mengeluarkan UU No.24 Th.1992 tentang tata ruang yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara berbagai kegiatan dengan fungsi ruang guna tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.

Pada kenyataanya banyak masyarakat yang melanggar hal tersebut. Dalam hal mikro, banyak pembangunan di daerah yang kurang sesuai dengan RTRW setempat.Dari hal paling sederhana misalkan dalam pembangunan rumah biasanya suatu wilayah telah menetapkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang mengatur berapa persen lahan bisa dibangun pada suatu tanah sehingga tetap menyediakan lahan hijau untuk peresapan. Tetapi saat ini karena faktor kebutuhan dan ekonomi, masyarakat lebih merelakan halamanya untuk usaha dagang atau penambahan ruang pada bangunan rumahnya. Hal ini membuat lapisan tanah tertutup semen dan saat hujan air tidak bisa meresap yang  menyebabkan air selokan meluber dan pada musim kemarau terjadi kekeringan.

Pada Hal makro dicontohkan kurangnya trotoar jalan di daerah Margonda Raya karena pelebaran jalan yang  dibuat untuk memenuhi kuota kendaraan yang terus meningkat. Akibatnya banyak bangunan ruko lama tergusur dan pejalan kaki harus rela berbagi jalanan dengan kendaraan yang kadang tidak mau mengalah.Seharusnya  Pemda lebih gencar menyebarkan info kepada masyarakat agar membangun ruko sekitar Margonda harus ber-Garis Sepadan Jalan (GSJ) sesuai RTRW yang telah ditetapkan. Oleh karena itu pentingnya peraturan dipahami dan ditaati agar terhindar  dari dampak negatif yang ditimbulkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar