UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1992
TENTANG
PENATAAN RUANG
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
- bahwa ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;
- bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
- bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang penataan ruang;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33, ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG.
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
- Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
- Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
- Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
- Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
- Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
- Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
- Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
B A B II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penataan ruang berasaskan :
- pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
- keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Pasal 3
Penataan ruang bertujuan :
- terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
- terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya;
- tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk :
- mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera;
- mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
- meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
- mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;
- mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
B A B III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
(1) Setiap orang berhak menikmati manfaat
ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
(2) Setiap orang berhak untuk :
- mengetahui rencana tata ruang;
- berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
- memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 5
(1) Setiap orang berkewajiban berperan
serta dalam memelihara kualitas ruang.
(2) Setiap orang berkewajiban menaati
rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
B A B IV
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama
kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(2) Penataan ruang berdasarkan aspek
administratif meliputi ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/Kota madya Daerah Tingkat II.
(3) Penataan ruang berdasarkan fungsi
kawasan dan aspek kegiatan meliputi kawasan perdesaan, kawasan
perkotaan, dan kawasan tertentu.
Pasal 8
(1) Penataan ruang wilayah Nasional,
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II dilakukan secara terpadu dan tidak dipisah-pisahkan.
(2) Penataan ruang untuk kawasan yang
meliputi lebih dari satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
dikoordinasikan penyusunannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) untuk kemudian dipadukan ke dalam Rencana Tata Ruang
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(3) Penataan ruang untuk kawasan yang
meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
dikoordinasikan penyusunannya oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
untuk kemudian dipadukan ke dalam Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Penataan ruang wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, di samping
meliputi ruang daratan, juga mencakup ruang lautan dan ruang udara
sampai batas tertentu yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penataan ruang lautan dan penataan
ruang udara di luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara
terpusat dengan undang-undang.
Pasal 10
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan,
penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diselenggarakan sebagai
bagian dari penataan ruang wilayah Nasional atau wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I atau wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Penataan ruang kawasan perdesaan dan
kawasan perkotaan diselenggarakan untuk :
- mencapai tata ruang kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang dalam pengembangan kehidupan manusia;
- meningkatkan fungsi kawasan perdesaan dan fungsi kawasan perkotaan secara serasi, selaras, dan seimbang antara perkembangan lingkungan dengan tata kehidupan masyarakat;
- mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kemakmuran rakyat dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan alam, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial.
(3) Penataan ruang kawasan tertentu
diselenggarakan untuk :
- mengembangkan tata ruang kawasan yang strategis dan diprioritaskan dalam rangka penataan ruang wilayah Nasional atau wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
- meningkatkan fungsi kawasan lindung dan fungsi kawasan budi daya;
- mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
(4) Pengelolaan kawasan tertentu
diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan :
- lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, dan interaksi antar lingkungan;
- tahapan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan.
Pasal 12
(1) Penataan ruang dilakukan oleh
Pemerintah dengan peran serta masyarakat.
(2) Tata cara dan bentuk peran serta
masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 13
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan
melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata
ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Rencana tata ruang ditinjau kembali dan
atau disempurnakan sesuai dengan jenis perencanaannya secara berkala.
(3) Peninjauan kembali dan atau
penyempurnaan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (3).
(4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata
cara peninjauan kembali dan atau penyempurnaan rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pernerintah.
Pasal 14
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan dengan
mempertimbangkan :
- keserasian, keselarasan, dan keseimbangan fungsi budi daya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi pertahanan keamanan;
- aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang.
(2) Perencanaan tata ruang mencakup
perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna
tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam
lainnya.
(3) Perencanaan tata ruang yang berkaitan
dengan fungsi pertahanan keamanan sebagai subsistem perencanaan tata
ruang, tata cara penyusunannya diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pasal 15
(1) Pemanfaatan ruang dilakukan melalui
pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang
didasarkan atas rencana tata ruang.
(2) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka
waktu yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
Pasal 16
(1) Dalam pemanfaatan ruang dikembangkan :
- pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya sesuai dengan asas penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
- perangkat yang bersifat insentif dan disinsentif dengan menghormati hak penduduk sebagai warganegara.
(2) Ketentuan mengenai pola pengelolaan
tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber
daya alam lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengendalian
Pasal 17
Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan
melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.
Pasal 18
(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang
diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
(2) Penertiban terhadap pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk
pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
B A B V
RENCANA TATA RUANG
Pasal 19
(1) Rencana tata ruang dibedakan atas :
- Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
- Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
- Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota madya Daerah Tingkat II.
(2) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah negara Indonesia, peta
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, peta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II, dan peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II, yang tingkat
ketelitiannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional
merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah
negara, yang meliputi:
- tujuan nasional dari pemanfaatan ruang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
- struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional;
- kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu.
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional
berisi :
- penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu yang ditetapkan secara nasional;
- norma dan kriteria pemanfaatan ruang;
- pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional
menjadi pedoman untuk :
- perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
- mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah serta keserasian antar sektor;
- pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyarakat;
- penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah
Nasional adalah 25 tahun.
(5) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan
pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur
pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, yang meliputi :
- tujuan pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
- struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
- pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I berisi :
- arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;
- arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu;
- arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan kawasan lainnya;
- arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan;
- arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;
- arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan;
- arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
(3) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I menjadi pedoman untuk :
- perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
- mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Propinsi Daerah Tingkat I serta keserasian antar sektor;
- pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyarakat;
- penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perizinan lokasi pembangunan.
(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I adalah 15 tahun.
(5) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 22
(1) Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Tingkat II merupakan penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I ke dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang meliputi :
- tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
- rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
- rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
- pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berisi :
- pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;
- pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu;
- sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan;
- sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;
- penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
(3) Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi pedoman untuk :
- perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
- mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II serta keserasian antar sektor;
- penetapan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyarakat di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
- penyusunan rencana rinci tata ruang di Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;
- pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan ruang bagi kegiatan pembangunan.
(4) Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi dasar untuk penerbitan
perizinan lokasi pembangunan.
(5) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II adalah 10 tahun.
(6) Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II ditetapkan dengan peraturan
daerah.
Pasal 23
(1) Rencana tata ruang kawasan perdesaan
dan rencana tata ruang kawasan perkotaan merupakan bagian dari Rencana
Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Rencana tata ruang kawasan tertentu
dalam rangka penataan ruang wilayah nasional merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
dan atau Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penetapan kawasan pedoman, tata cara, dan lain-lain yang diperlukan bagi
penyusunan rencana tata ruang kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
B A B VI
WEWENANG DAN PEMBINAAN
Pasal 24
(1) Negara menyelenggarakan penataan ruang
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh
Pemerintah.
(2) Pelaksanaan penataan ruang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk :
- mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang;
- mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam penataan ruang.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang
dimiliki orang.
Pasal 25
Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan :
- mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat;
- menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan pelatihan.
Pasal 26
(1) Izin pemanfaatan ruang yang tidak
sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II yang ditetapkan berdasarkan undang-undang ini dinyatakan
batal oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2) Apabila izin sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat dibuktikan telah diperoleh dengan iktikad baik, terhadap
kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat
dimintakan penggantian yang layak.
Pasal 27
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
menyelenggarakan penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
pelaksanaan penataan ruang dilakukan Gubernur Kepala Daerah dengan
memperhatikan pertimbangan dari Departemen, Lembaga, dan Badan-badan
Pemerintah lainnya serta koordinasi dengan Daerah sekitarnya sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
(3) Apabila dalam penyelenggaraan penataan
ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terdapat hal-hal
yang tidak dapat diselesaikan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, maka
diperlukan pertimbangan dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1).
Pasal 28
(1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II menyelenggarakan penataan ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya
Daerah Tingkat II.
(2) Apabila dalam penyelenggaraan penataan
ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdapat hal-hal yang tidak
dapat diselesaikan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II,
maka diperlukan pertimbangan dan persetujuan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I.
Pasal 29
(1) Presiden menunjuk seorang Menteri yang
bertugas mengkoordinasikan penataan ruang.
(2) Tugas koordinasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) termasuk pengendalian perubahan fungsi ruang suatu
kawasan dan pemanfaatannya yang berskala besar dan berdampak penting.
(3) Perubahan fungsi ruang suatu kawasan
dan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Penetapan mengenai perubahan fungsi
ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi dasar dalam peninjauan
kembali Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan
Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
B A B VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini
semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang
yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diganti berdasarkan Undang-undang ini.
B A B VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka
Ordonansi Pembentukan Kota (Stadsvormingsordonnantie Staatsblad Tahun
1948 Nomor 168, Keputusan Letnan Gubernur Jenderal tanggal 23 Juli 1948
no. 13) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1992
oleh:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1992
oleh:
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
M O E R D I ONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992
NOMOR 115
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar