Minggu, 06 Juli 2014

B. TELAAH PUSTAKA : TINDAKAN PELASTARIAN UNTUK MASJID CUT MEUTIA



Masjid Cut Meutia terletak di jl. Cut Meutia no. 1 dekat dengan stasiun gondangdia, berikut peta lokasi masjid :

Gambar 1. Peta Lokasi Masjid Cut Meutia

Arahan pelestarian bangunan
Arahan pelestarian bangunan bersejarah di Lingkungan Masjid Cut Meutia dirumuskan berdasarkan pertimbangan faktor penyebab perubahan fisik bangunan bersejarah. Adapun arahan pelestarian bangunan bersejarah Masjid Cut Meutia adalah sebagai berikut:

a. Penyusunan pedoman tata cara pemeliharaan bangunan kuno-bersejarah termasuk memuat bagian-bagian bangunan yang harus dipertahankan keasliannya. Hal ini bertujuan agar setiap bangunan bersejarah memiliki perlindungan yang jelas, sah dan mengikat sehingga apabila terjadi pergantian kepemilikan bangunan di sekitar Menara (pasar ikan), perubahan fisik bangunan oleh pemilik baru dapat dicegah. Juga dengan pemberian sanksi yang tegas kepada pemilik bangunan yang melakukan perubahan pada bangunan bersejarah.

b. Memberikan informasi yang jelas mengenai pentingnya pelestarian bangunan bersejarah secara rutin kepada masyarakat melalui publikasi atau penyuluhan dan mengajak pemilik bangunan untuk ikut berperan aktif dalam pelestarian bangunan bersejarah di Kawasan.

c. Pemberian insentif kepada pemilik bangunan yang telah berperan serta dalam menjaga kelestarian fisik bangunan dan kawasan, melalui pemberian bantuan dana perawatan bangunan, subsidi atau pemberian keringanan retribusi.

d. Pemberian penghargaan dari pemerintah kepada pemilik bangunan atau masyarakat yang telah berperan aktif dalam pelestarian bangunan bersejarah, penghargaan dapat berupa piagam, publikasi, subsidi untuk pemeliharaan bangunan.

e. Membuat acara – acara bulanan atau tahunan yang berskala nasional untuk promosi lingkungan.
f. Pemerintah dapat mengambil alih kepemilikan serta pengelolaan bangunan kuno yang terbengkalai atau pemilik tidak mampu lagi melakukan perawatan.

Refrensi : http://intaneryska.blogspot.com/2013/07

Tidak ada komentar:

Posting Komentar